Siaga Pendis: Keputusan Kwarnas Nomor 199 Tahun 2011 Tentang Panduan Penyelesaian SKU

KEPUTUSAN KWARNAS NOMOR: 199 TAHUN 2011 merupakan dasar hukum gerakan pramuka yang membahas tentang panduan penyelesaian Syarat Kecakapan Umum (SKU) dalam surat keputusan ini disebutkan bahwa untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, pendidikan terhadap anggota muda harus dilaksanakan secara efektif dan efisien dan didukung dengan kurikulum pendidkan yang berkualitas.
 merupakan dasar hukum gerakan pramuka yang membahas tentang panduan penyelesaian Syarat K Siaga Pendis: Keputusan Kwarnas Nomor 199 Tahun 2011 Tentang Panduan Penyelesaian SKU

Kurikulum anggota muda tersebut adalah Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan untuk membantu kelancaran proses pendidikan di lapangan perlu dikeluarkan Panduan Penyelesaian Syarat Kecakapan Umum (SKU) yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional.

Berikut adalah isi dari KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 199 TAHUN 2011 TENTANG PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 
KEPUTUSAN 
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 
NOMOR: 199 TAHUN 2011 
TENTANG 
PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM 
Ketua kwartir nasional Gerakan Pramuka, 

Menimbang : 
a. bahwa untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, pendidikan terhadap anggota muda harus dilaksanakan secara efektif dan efisien dan didukung dengan kurikulum pendidkan yang berkualitas. 
b. bahwa Syarat Kecakapan Umum (SKU) yang merupakan kurikulum pendidikan anggota muda yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional nomor: 088/KN/74 tahun 1974 telah disempurnakan disesuaikan dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggoran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Rencana Strategik Gerakan Pramuka tahun 2009-2014. 
c. bahwa untuk membantu kelancaran proses pendidikan di lapangan perlu dikeluarkan Panduan Penyelesaian Syarat Kecakapan Umum (SKU) yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional. 

Mengingat : 
1. Undang-undang No : 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka 
2. Keputusan Presiden RI Nomor : 24 tahun 2009 tentang pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka 
3. Keputusan Ketua kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 203 tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka 
4. Rencana Strategik Gerakan Pramuka tahun 2009-2014 
5. Keputusan Kwartir Nasional nomor; 198 Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum. 

Memperhatikan : 
1. Hasil Lokakarya Panduan Penyelesaian SKU 
2. Arahan Pimpinan Kwarnas 

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 
Pertama : Menetapkan Panduan Penyelesainan Syarat Kecakapan Umum (SKU) sebagaimana terlampir pada surat keputusan ini sebagai acuan bagi Pembina Pramuka di lapangan, terdira atas; 
1. Panduan Penyelesainan SKU Golongan Pramuka Siaga, tercantum pada lampiran I 
2. Panduan Penyelesainan SKU Golongan Pramuka Penggalang, tercantum pada lampiran II 
3. Panduan Penyelesainan SKU Golongan Pramuka Penegak, tercantum pada lampiran III 
4. Panduan Penyelesainan SKU Golongan Pramuka Pandega, tercantum pada lampiran IV 

Kedua : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam kepurusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaiman mestinya

Ditetapkan di : Jakarta 
Pada tanggal : Oktober 2011 
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 
Ketua, 



Prof. Dr. dr. H. Azrul Azwar, MPH

Untuk mendownload lampiran KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 199 TAHUN 2011 TENTANG PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM yaitu  :
1. Panduan Penyelesainan SKU Golongan Pramuka Siaga, tercantum pada lampiran I 
2. Panduan Penyelesainan SKU Golongan Pramuka Penggalang, tercantum pada lampiran II 
3. Panduan Penyelesainan SKU Golongan Pramuka Penegak, tercantum pada lampiran III 
4. Panduan Penyelesainan SKU Golongan Pramuka Pandega, tercantum pada lampiran IV

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel