Siaga Pendis: Keputusan Kwarnas Nomor 199 Tahun 2011 Tentang Panduan Penyelesaian SKU
KEPUTUSAN KWARNAS NOMOR: 199 TAHUN 2011 merupakan dasar hukum gerakan pramuka yang membahas tentang panduan penyelesaian Syarat Kecakapan Umum (SKU) dalam surat keputusan ini disebutkan bahwa untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, pendidikan terhadap anggota muda harus dilaksanakan secara efektif dan efisien dan didukung dengan kurikulum pendidkan yang berkualitas.
Kurikulum anggota muda tersebut adalah Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan untuk membantu kelancaran proses pendidikan di lapangan perlu dikeluarkan Panduan Penyelesaian Syarat Kecakapan Umum (SKU) yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional.
Berikut adalah isi dari KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 199 TAHUN 2011 TENTANG PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKAKEPUTUSANKWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKANOMOR: 199 TAHUN 2011TENTANGPANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUMKetua kwartir nasional Gerakan Pramuka,Menimbang :a. bahwa untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, pendidikan terhadap anggota muda harus dilaksanakan secara efektif dan efisien dan didukung dengan kurikulum pendidkan yang berkualitas.b. bahwa Syarat Kecakapan Umum (SKU) yang merupakan kurikulum pendidikan anggota muda yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional nomor: 088/KN/74 tahun 1974 telah disempurnakan disesuaikan dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggoran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Rencana Strategik Gerakan Pramuka tahun 2009-2014.c. bahwa untuk membantu kelancaran proses pendidikan di lapangan perlu dikeluarkan Panduan Penyelesaian Syarat Kecakapan Umum (SKU) yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional.Mengingat :1. Undang-undang No : 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka2. Keputusan Presiden RI Nomor : 24 tahun 2009 tentang pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka3. Keputusan Ketua kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 203 tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka4. Rencana Strategik Gerakan Pramuka tahun 2009-20145. Keputusan Kwartir Nasional nomor; 198 Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum.Memperhatikan :1. Hasil Lokakarya Panduan Penyelesaian SKU2. Arahan Pimpinan KwarnasMEMUTUSKANMenetapkan :Pertama : Menetapkan Panduan Penyelesainan Syarat Kecakapan Umum (SKU) sebagaimana terlampir pada surat keputusan ini sebagai acuan bagi Pembina Pramuka di lapangan, terdira atas;1. Panduan Penyelesainan SKU Golongan Pramuka Siaga, tercantum pada lampiran I2. Panduan Penyelesainan SKU Golongan Pramuka Penggalang, tercantum pada lampiran II3. Panduan Penyelesainan SKU Golongan Pramuka Penegak, tercantum pada lampiran III4. Panduan Penyelesainan SKU Golongan Pramuka Pandega, tercantum pada lampiran IVKedua : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam kepurusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaiman mestinya
Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : Oktober 2011Kwartir Nasional Gerakan PramukaKetua,Prof. Dr. dr. H. Azrul Azwar, MPH
1. Panduan Penyelesainan SKU Golongan Pramuka Siaga, tercantum pada lampiran I
2. Panduan Penyelesainan SKU Golongan Pramuka Penggalang, tercantum pada lampiran II
3. Panduan Penyelesainan SKU Golongan Pramuka Penegak, tercantum pada lampiran III
4. Panduan Penyelesainan SKU Golongan Pramuka Pandega, tercantum pada lampiran IV