Siaga Pendis: MENGENAL SIAGA GURU PAI 2019
Apa Itu SIAGA?
Setelah tahun 2017-2018 Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) dan mengalami beberapa kendala dalam penggunaan Simpatika sebagai alat verifikasi dan validasi (verval) kelayakan TPGnya khususnya dalam pembuatan SKMT dan SKBK, pada tahun 2019 ini Direktorat Pendidikan Agama Islam resmi meluncurkan aplikasi SIAGA sebagai Aplikasi pengganti Simpatika bagi GPAI.
Aplikasi ini sebenanya sudah digunakan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam pada tahun 2018 kemaren, namun hanya terbatas pada pelaporan realisasi Penyaluran TPG Guru PAI atau hanya digunakan oleh admin Kab/Kota dan belum digunakan oleh GPAI sebagai verval guru PAI dan baru pada Januari 2019 dengan terbitnya Surat dari Dirjen pendidikan Agama Islam No. B-86/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/01/2019, tanggal 28 januari 2019 tentang update data sertifikasi dan pembayaran sertifikasi, maka Aplikasi siaga resmi dilauncing oleh Dirjen pendidikan Agama Islam dan wajib digunakan oleh seluruh Guru PAI, baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum, baik yang PNS maupun yang Bukan PNS (BPNS).
SIAGA atau Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama adalah aplikasi pengganti Simpatika, aplikasi ini wajib digunakan oleh seluruh Guru Agama untuk melakukan verval data GPAI secara online. Berbeda dengan aplikasi sebelumnya (Simpatika) aplikasi SIAGA adalah murni milik dan buatan Kementerian khususnya Direktorat Pendidikan Agama Islam. Aplikasi SIAGA juga menjadi dasar bagi Dirjen Pendidikan Agama Islam dalam pelaksanaan Program sertifikasi, Pembayaran TPG dan dan Pelaksanaan PPKB.
Perbedaan mendasar lainnya dengan simpatika adalah :
Tampilan SIAGA
Ketika GPAI login dengan menggunakan nomor akun dan paswordnya maka tampilan yang dilihat oleh GPAI adalah
Pada tampilan utama Terdapat tiga (3) kelompok menu dan 1 keterangan (aktif/tidak) :
- Portofolio
- Jadwal & Tugas,
- Administrasi.
- Status Mengajar ditampilkan dikolom atas.
APA SAJA YANG DIVERVAL DALAM SIAGA
- Guru yang sudah sertifikasi : verval portofolio, NUPTK, Sertifikasi, NRG, jadwal Mengajar, Tugas Tambahan, dan TPG (rekening & NPWP) dan SKMT;
- Pengawas sudah sertifikasi : verval portofolio, NUPTK, Sertifikasi, NRG, Guru Binaan, dan TPG (rekening & NPWP) dan SKMT;
- Guru yang belum sertifikasi : verval data portofolio, NUPTK, Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan;
- Pengawas yang belum sertifikasi : verval data portofolio, NUPTK dan Guru Binaan.
Catatan : Untuk Verval NUPTK saat ini hanya dapat diproses melalui akun admin Kemenag/Kota
Aturan Umum dalam SIAGA
- Urutan dalam melakukan pembaharuan data adalah Portofolio, Jadwal dan Tugas kemudian Administrasi lainnya.
- Guru tidak bisa melakukan pembaharuan data Jadwal dan Tugas ketika status data portofolionya belum terverifikasi.
- Sebagai contoh, ketika guru meng-klik menu “Jadwal dan Tugas” tetapi data portofolio belum terverifikasi maka akan kembali ke halaman portofolio dan muncul peringatan seperti gambar berikut
- Pada STATUS PEGAWAI, Laman update untuk PNS. Untuk GPAI PNS yang harus diisi adalah instansi yang mengangkat, NIP, Tanggal CPNS, Tanggal PNS (Unggah SK Pengangkatan), dan Golongan (Unggah SK).
- Utk SK yg di unggah/upload pada Unggah SK adalah SK terakhir. Misal setelah mendapatkan SK pangkat Golongan 4a, guru PAI mendapatkan SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB), maka SK yg diuplod adalah SK KGBny bukan SK Pangkatnya
lain-lain...
- Jika ada perubahan data dan belum ada proses verval dari admin kabupaten/kota , GPAI dapat menghubungi via group medsos (jika da) atau japri
- Agar SK yg diupload dapat terbaca; sebaiknya gunakan media scann / print all in one dan pastikan format dan ukuran file sesuai dengan permintaanDemikian yang terbaru, terkait dengan Siaga Pendis: MENGENAL SIAGA GURU PAI 2019