Siaga Pendis: PANDUAN APLIKASI SIAGA PENDIS 2019

Salam Pendidikan.
Pada artikel admin kali ini akan mengulas Panduan Aplikasi Siaga. Aplikasi SIAGA adalah Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama. Aplikasi  SIAGA dikembangkan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam Pada Tahun Anggaran 2019. Aplikasi SIAGA memiliki fungsi untuk menverifikasi dan Validasi data Guru dan Pengawas PAI diseluruh Indonesia. Bagi anda yang merupakan Operator sekolah pada satuan pendidikan yang pada sekolahnya ada guru agama wajib mengisi beberapa data yang perlu diverifikasi dan divalidasi atau istilahnya Verval.


Yang menjadi referensi pengerjaan verifikasi dan validasi adalah Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor:B-86 /DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/01/2019 tertanggal 28 Januari 2019, Sifat: sangat segera, perihal: Update Data Sertifikasi dan Pembayaran TPG. Yang ditujukan kepada: Ka. Kanwil Kementerian Agama Provinsi. c.q. Kabid Pais/Pakis/Pendis Seluruh Indonesia. 

Ketentuan data yang harus tervalidasi adalah sebagai berikut:
  1. Guru yang sudah sertifikasi harus melakukan verval Portofolio, NUPTK, Sertifikasi,NRG, Jadwal Mengajar, Tugas Tambahan, dan TPG (Rekening & NPWP); 
  2. Pengawas yang sudah sertifikasi harus melakukan verval data Portofolio, NUPTK,Sertifikasi, NRG, Guru Binaan, dan TPG (Rekening & NPWP); 
  3. Guru yang belum sertifikasi harus melakukan verval data Portofolio, NUPTK, Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan; 
  4. Pengawas yang belum sertifikasi harus melakukan verval data Portofolio, NUPTK, dan Guru Binaan

Dalam surat tersebut ada batas waktu pengerjaan yaitu sebelum tanggal 01 Maret 2019 karena data tersebut akan jadikan dasar dalam pelaksanaan program Direktorat Pendidikan Agama Islam seperti Sertifikasi, pembayaran TPG dan Pelaksanaan PPKB. Aplikasi  SIAGA dapat diakses melalui situs siagapendis.com atau siaga.kemenag.go.id  


Untuk memudahkan bagi anda guru agama/pengawas PAI dalam proses pendataan pada Aplikasi SIAGA, Panduan Aplikasi siaga dapat saya gambarkan berisi hal-hal berikut ini antara lain :

A. AKUN PROVINSI / KANWIL 
1. Rekapitulasi Data 
2. Report TPG
3. Kelola Akun
4. Verval NRG 
B. AKUN KABUPATEN KOTA .
 I. PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN
1. PTK
1.1. Rekapitulasi Data 
1.2. Direktori Guru
1.3. Registrasi Guru Baru
1.4. Direktori Pengawas
1.5. Registrasi Pengawas 
1.6. Pengajuan NUPTK 
1.7. Data Kepsek 
2. VERVAL
2.1. Verval Biodata
2.2. Verval Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan
2.3. Verval Sertifikasi 
2.4. Verval NRG
3. SERTIFIKASI 
3.1. Kelayakan TPG
3.2. Dispensasi 
3.3. SK Pencairan
4. LAPORAN
4.1. Pencairan TPG
II. SATUAN PENDIDIKAN 
1. Data Sekolah 
2. Tambah Sekolah
III. PENGATURAN
C. AKUN GURU 
1. Data Portofolio 
1.1. Personal 
1.2. Status Pegawai
1.3. Pendidikan
1.4. Keluarga 
1.5. Riwayat Pelatihan
1.6. Prestasi  
2. Data Jadwal dan Tugas 
2.1. Sekolah Induk 
2.2. Sekolah Non Induk 
2.3. Jadwal dan Tugas 
3. Data Administrasi 
3.1. Sertifikasi 
3.2. NRG 
3.3. TPG 
3.4. SKMT
3.5. Mutasi  
D. AKUN PENGAWAS


Siaga Pendis: PANDUAN APLIKASI SIAGA PENDIS 2019
Agar lebih mudah memahami anda bisa mengunduh panduan aplikasi tersebut pada link dibawah ini:


Marilahlah kita sukseskan pendataan Verifikasi dan Validasi (Verval) data guru dan pengawas PAI pada Aplikasi Siaga ini. Semoga Artikel ini berguna bagi kita semua. Jangan lupa berikan komentar yang bersifat membangun dan menjaga sopan satun dalam berkomentar. Anda juga dapat mengikuti blog ini dengan menggunakan akun Google anda. terima kasih dan sampai jumpa pada artikel saya selanjutnya. Salam Foppsi "Data Tepat Data Akurat"

Sumber:
http://siaga.kemenag.go.id/
https://siagapendis.com/index/beranda
Surat Edaran Direktur Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-86/DJ.I/DT.1.1V/HM.01/01/2019 tanggal 28 Januari 2019

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel